Direktur Utama Lion Air, Rusdi Kirana
mengungkapkan maskapai penerbangannya siap untuk membuka dua rute
penerbangan baru ke Australia yakni Kupang-Darwin dan Adelaide-Denpasar.
“Kami siap membuka dua rute baru ke Australia yakni untuk menerbangi
rute Kupang, Indonesia-Darwin, Australia dan rute Adelaide-Denpasar,”
kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya dalam acara penandatanganan
Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara (Air Service Agreement) Indonesia
-Australia, di Gedung Parlemen Australia, Canberra, Australia, Kamis
(7/2/2013).
Pembukaan dua rute tersebut juga
dikarenakan adanya permintaan dari Duta Besar RI di Australia, Nadjib
Riphat. “Pihak Kedutaan Besar Indonesia banyak menerima permintaan
penerbangan langsung dari beberapa kota di Australia ke Denpasar,
khususnya dari berbagai kalangan di Adelaide, saya melihat ini peluang
yang sangat bagus untuk maskapai penerbangan Indonesia” dijelaskan
Nadjib Riphat.
Saat ini kapasitas angkut yang sudah
digunakan Indonesia sebanyak 12.000 kursi dan pihak Australia sudah
menggunakan sebanyak 17.100 kursi/minggu. Rute dan maskapai yang
menerbangi Indonesia – Australia adalah PT. Garuda Indonesia Dengan rute
Denpasar-Perth, Denpasar-Sidney, Denpasar-Melbourne, Jakarta – Sidney
dan Denpasar – Melbourne. Indonesia Air Asia melayani rute
Denpasar-Perth. Sementara di pihak Australia melalui maskapai Qantas
menerbangi rute Sidney – Jakarta, Qantas code share dengan Jetstar
melayani rute Sidney – Denpasar, Melbourne – Denpasar dan Perth –
Denpasar. Selanjutnya maskapai Virgin Australia melayani rute Adelaide –
Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut Menteri
Perhubungan E.E. Mangindaan dan Menteri Infrastruktur dan Transportasi
Australia, Antony Albanese menandatangani Persetujuan Pelayanan Angkutan
Udara (Air Service Agreement) Indonesia -Australia dan menandatangi
Annex II dari Memorandum of Understanding yaitu Arrangement Between The
Minisry of Transportation of the Republic of Indonesia and the
Department of Infrastrcture and Transport of Australia on Transport
Security Cooperation.
Persetujuan Hubungan Udara Indonesia –
Australia merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan perjanjian hubungan
antara kedua negara yang dituangkan dalam perjanjian teknis yang
mengatur secara rinci kapasitas hak angkut, frekuensi dan tipe pesawat
maskapai penerbangan masing-masing negara. Persetujuan Pelayanan
Angkutan Udara Indonesia pertama kali ditandatangani tanggal 7 Maret
1969. “Telah banyak perkembangan di angkutan udara antara Indonesia dan
Australia, jumlah penumpang terus semakin meningkat, oleh karena itu
Persetujuan Pelayanan Udara sangat perlu direvisi oleh kedua negara.
Saya mengharapkan agar maskapai penerbangan nasional Indonesia
memanfaatkan pertumbuhan angkutan udara Indonesia Australia dengan
sebaik-baiknya, karena masih banyak permintaan dari beberapa kota di
Australia,” demikian dijelaskan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan
seusai penandatanganan persetujuan pelayanan angkutan udara.
Direktur Utama Lion Air, Rusdi Kirana
mengungkapkan maskapai penerbangannya siap untuk membuka dua rute
penerbangan baru ke Australia yakni Kupang-Darwin dan Adelaide-Denpasar.
“Kami siap membuka dua rute baru ke Australia yakni untuk menerbangi
rute Kupang, Indonesia-Darwin, Australia dan rute Adelaide-Denpasar,”
kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya dalam acara penandatanganan
Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara (Air Service Agreement) Indonesia
-Australia, di Gedung Parlemen Australia, Canberra, Australia, Kamis
(7/2/2013).
Pembukaan dua rute tersebut juga
dikarenakan adanya permintaan dari Duta Besar RI di Australia, Nadjib
Riphat. “Pihak Kedutaan Besar Indonesia banyak menerima permintaan
penerbangan langsung dari beberapa kota di Australia ke Denpasar,
khususnya dari berbagai kalangan di Adelaide, saya melihat ini peluang
yang sangat bagus untuk maskapai penerbangan Indonesia” dijelaskan
Nadjib Riphat.
Saat ini kapasitas angkut yang sudah
digunakan Indonesia sebanyak 12.000 kursi dan pihak Australia sudah
menggunakan sebanyak 17.100 kursi/minggu. Rute dan maskapai yang
menerbangi Indonesia – Australia adalah PT. Garuda Indonesia Dengan rute
Denpasar-Perth, Denpasar-Sidney, Denpasar-Melbourne, Jakarta – Sidney
dan Denpasar – Melbourne. Indonesia Air Asia melayani rute
Denpasar-Perth. Sementara di pihak Australia melalui maskapai Qantas
menerbangi rute Sidney – Jakarta, Qantas code share dengan Jetstar
melayani rute Sidney – Denpasar, Melbourne – Denpasar dan Perth –
Denpasar. Selanjutnya maskapai Virgin Australia melayani rute Adelaide –
Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut Menteri
Perhubungan E.E. Mangindaan dan Menteri Infrastruktur dan Transportasi
Australia, Antony Albanese menandatangani Persetujuan Pelayanan Angkutan
Udara (Air Service Agreement) Indonesia -Australia dan menandatangi
Annex II dari Memorandum of Understanding yaitu Arrangement Between The
Minisry of Transportation of the Republic of Indonesia and the
Department of Infrastrcture and Transport of Australia on Transport
Security Cooperation.
Persetujuan Hubungan Udara Indonesia –
Australia merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan perjanjian hubungan
antara kedua negara yang dituangkan dalam perjanjian teknis yang
mengatur secara rinci kapasitas hak angkut, frekuensi dan tipe pesawat
maskapai penerbangan masing-masing negara. Persetujuan Pelayanan
Angkutan Udara Indonesia pertama kali ditandatangani tanggal 7 Maret
1969. “Telah banyak perkembangan di angkutan udara antara Indonesia dan
Australia, jumlah penumpang terus semakin meningkat, oleh karena itu
Persetujuan Pelayanan Udara sangat perlu direvisi oleh kedua negara.
Saya mengharapkan agar maskapai penerbangan nasional Indonesia
memanfaatkan pertumbuhan angkutan udara Indonesia Australia dengan
sebaik-baiknya, karena masih banyak permintaan dari beberapa kota di
Australia,” demikian dijelaskan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan
seusai penandatanganan persetujuan pelayanan angkutan udara.
Direktur Utama Lion Air, Rusdi Kirana
mengungkapkan maskapai penerbangannya siap untuk membuka dua rute
penerbangan baru ke Australia yakni Kupang-Darwin dan Adelaide-Denpasar.
“Kami siap membuka dua rute baru ke Australia yakni untuk menerbangi
rute Kupang, Indonesia-Darwin, Australia dan rute Adelaide-Denpasar,”
kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya dalam acara penandatanganan
Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara (Air Service Agreement) Indonesia
-Australia, di Gedung Parlemen Australia, Canberra, Australia, Kamis
(7/2/2013).
Pembukaan dua rute tersebut juga
dikarenakan adanya permintaan dari Duta Besar RI di Australia, Nadjib
Riphat. “Pihak Kedutaan Besar Indonesia banyak menerima permintaan
penerbangan langsung dari beberapa kota di Australia ke Denpasar,
khususnya dari berbagai kalangan di Adelaide, saya melihat ini peluang
yang sangat bagus untuk maskapai penerbangan Indonesia” dijelaskan
Nadjib Riphat.
Saat ini kapasitas angkut yang sudah
digunakan Indonesia sebanyak 12.000 kursi dan pihak Australia sudah
menggunakan sebanyak 17.100 kursi/minggu. Rute dan maskapai yang
menerbangi Indonesia – Australia adalah PT. Garuda Indonesia Dengan rute
Denpasar-Perth, Denpasar-Sidney, Denpasar-Melbourne, Jakarta – Sidney
dan Denpasar – Melbourne. Indonesia Air Asia melayani rute
Denpasar-Perth. Sementara di pihak Australia melalui maskapai Qantas
menerbangi rute Sidney – Jakarta, Qantas code share dengan Jetstar
melayani rute Sidney – Denpasar, Melbourne – Denpasar dan Perth –
Denpasar. Selanjutnya maskapai Virgin Australia melayani rute Adelaide –
Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut Menteri
Perhubungan E.E. Mangindaan dan Menteri Infrastruktur dan Transportasi
Australia, Antony Albanese menandatangani Persetujuan Pelayanan Angkutan
Udara (Air Service Agreement) Indonesia -Australia dan menandatangi
Annex II dari Memorandum of Understanding yaitu Arrangement Between The
Minisry of Transportation of the Republic of Indonesia and the
Department of Infrastrcture and Transport of Australia on Transport
Security Cooperation.
Persetujuan Hubungan Udara Indonesia –
Australia merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan perjanjian hubungan
antara kedua negara yang dituangkan dalam perjanjian teknis yang
mengatur secara rinci kapasitas hak angkut, frekuensi dan tipe pesawat
maskapai penerbangan masing-masing negara. Persetujuan Pelayanan
Angkutan Udara Indonesia pertama kali ditandatangani tanggal 7 Maret
1969. “Telah banyak perkembangan di angkutan udara antara Indonesia dan
Australia, jumlah penumpang terus semakin meningkat, oleh karena itu
Persetujuan Pelayanan Udara sangat perlu direvisi oleh kedua negara.
Saya mengharapkan agar maskapai penerbangan nasional Indonesia
memanfaatkan pertumbuhan angkutan udara Indonesia Australia dengan
sebaik-baiknya, karena masih banyak permintaan dari beberapa kota di
Australia,” demikian dijelaskan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan
seusai penandatanganan persetujuan pelayanan angkutan udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar